Friday 17 November 2017

Forex saham haram


HUKUM HALALHARAM TRADING SAHAM Tulisan ini saya ambil dari sebuah blog yang kebetulan juga tema ini menjadi pertanyaan terutama buat diri saya pada khususnya dan juga menjadi pertanyaan serta keraguan masyarakat Indonesia pada umumnya. Jujur sebenarnya saya bukan cendikian muslim apalagi seorang muslim yang baik yang hidupnya sesuai z syariat islam, dan meman bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan tersebut. Tapi, tidak ada salahnya kan jika saya berniat berbagi informasi yang bermanfaat dla kita semua. Berikut Sebuah Dialog Mengenai Pertanyaan Hukum Halal Haram Yang saya Copy Wklej dari sebuah blog dan kenudian saya modifikacja sedikit, yang saya rasa isi dialognya sedikit banyak członkostwo jawaban berdasarkan analogi dan fikiran yang cukup cerdas dalam menjawab setiap pertanyaan dan keraguan yang selama ini menjadi teka - teki dan keraguan di masyarakat Indonesia pada umumnya. Penanya (P) sedang berdiskusi z yang Ditanya (A) P. Mas, główny saham itu haram apa halal A. Tergantung apa yang bapak telah ketahui tentang dunia saham P. Loh kok gitu A. Iya, selama jual beli itu dihalalkan Allah, selama itu pula saham halal, pembeli ridho begitupun penjualnya sesuai denga harga yang telah disepakati. P. Loh saham bukannya riba A. Kalo boleh saya Tanya kembali, riba nya dimana pak P. Gak tau hehehe. makanya saya nanya8230 A. Sama aja kajak saya bilang air white itu haram, karena air white memabukan. Kliknij, aby wysłać wiadomość do innego użytkownika, aby uzyskać więcej informacji, kliknij, aby uzyskać więcej informacji na temat tej usługi. Tapi kan beli saham ga ada barangnya A. Siapa bilang pak8230. Ada kok8230. Malah ada dividen nya8230 Sekarang Kayak bapak beli strona internetowa oprogramowanie atau. apa ada barangnya P. Iya juga sih. Mmm. bukannya saham itu spekulasi yaa. berarti sama aja judi dong. A. Hehehe. kalo saya boleh tau8230definisi spekulasi apa pak P. Sesuatu Yang kita ga tau gimana kedepannya8230 A. Ok. bapak pernah beli franczyza P. Pernah A. Apakah bapak tau di awal bahwa inwestasi franczyza bapak, PASTI menguntungkan apakah bapak bisa MEMASTIKAN Atau jika bapak membuka warung, toko atau sebuah bisnis bisakah bapak memastikan bahwa investasi yang bapak tanamkan dibisnis tersebut PASTI menguntungkan kedepannya P. Ya tidak lah A. Bapak pernah membeli usaha punya orang kan A. Berarti8230 bapak telah melakukan spekulasi dong. karena ga tau masa depannya P. Ya engga dong8230, kan ada pembukuannya8230ada laporan keuangannya8230bisnisnya juga sudah saya analisa terlebih dahulu8230 Paling tidak ada pendekatannya do prognozowania8230masa begitu dibilang sepekulasi8230. A. Nah begitu juga z saham pak8230. Saham itu kita investasi od membeli saham sebuah perusahaan. yang telah kita pelajari sebelumnya8230dengan danych, riset dan analisa yang matang8230kemudian baru kita mengambil keputusan8230masalah benar atau tidak dari keputusan yang kita ambil akan ada konsekuensinya investasi kita untung8230apa bunting8230sama khan z bisnis yg bapak jalani saat ini konsepnya8230 P. Bukannya saham zero sum game yaa. ada yang menang i ada yang kalah kalo kita untung yaa8230 pasti karena ada orang lain yang kita rugikan. A. Kata siapa pak. begini pak8230sekarang kalo bursa saham lagi naik (bullish), semua orang mendapat untung kok. lalu siapa yang kalah8230. hayooo. P. Tapi kan krótkiej sprzedaży itu haram bukan A. Yaa bener pak. nah itu tau short selling8230 ibaratnya kayak jual beli konvensional8230 Ada kan beberapa pedagang yang melakukan jual beli z sistem ijon atau riba nah ijon atau riba itu jelas haram hukumnya8230, tapi kan buk lantas semua jual-beli itu diharamkan tentunya tidak akan ada kehidupan jika tidak ada jual beli. P. Loh krótkiej sprzedaży bukannya beli pagi trus jual sore gitu8230 A. Gubrak. bukan pak. makanya banyak belajar tentang saham atuh pak8230. Krótka sprzedaż tego produktu jest dostępna w sklepie z aplikacjami dla innych użytkowników, dla osób, które pobiorą dani i inne produkty. Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan. karena kita gak tau harga saham yang dipinjam akan naik atau turun8230.Nah klo beli pagi jual sore diharamin mah kasian tukang sayur atuh pak8230bisa layu barangnya hehehe8230 Tukang sayur malah lebih parah pak8230, beli pagi (subuh) trus jualnya pagi lagi (sampai jam 10) . Itu mah malah lebih parah lagi8230dari beli pagi jual sore8230 ya ga hehehee8230 P. Bener juga yach8230. A. Nah yang nggak boleh itu turunan nya, seperti Futures, Warrant, Option, dan Short Selling yang tadi, Margin trading, Index, Forex, dan lain-lain8230 Sama aja kayak di jual beli konvensional kita. ga boleh ijon, ga boleh riba, gak boleh niepewny spekulasinya yang ditekankan8230 P. Loh Forex itu haram yaaa. A. Ya setau saya sih di dalam Islam ga boleh memperdagangkan mata uang8230Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan. Karena itu riiiiiba8230. P. Lah kalo kita mai luar negeri Gimnazjum donk A. ya itu mah darurat atuh pak8230 Emang kondisi jangjang yang engga memungkinkan8230yang penting pembeli ridho penjual ridho z harga yang telah disepakati bersama tarik garis tengah8230HALAL8230 Kajak uang kertas aja, sebenernya uang kertas itu riba. Islam cuma mengenal mata uang berbentuk dinar dirham (emas dan perak) yang klo kita terapin maka engga bakal pernah ada istilah krisis moneter8230. Itu mah diluar kekuasaan kita pak8230 P. Lalu apa itu Futures, Warrant, Option, Margin trading, Index, Forex A. Dasar Bapak8230. Nanya 8211 nanya terus kaya wartawan8230untuk yang itu bapak wyszukiwanie sendiri di google sampe stupid8230hehehe8230Permisiiiiiii8230. Berikut Dane Fatwa MUI Mengenai Bagaimana Ketentuan-ketentuan Saham yang dihalalkan i daftar saham-saham yang masuk kedalam kategori syariah. Dane Silahkan Klik Pdf Dibawah ini do pobrania datanya. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari39ah Nasional Majelis Ulama Indonezja No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan do memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b. Bahwa dalam 39urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk z bentuk lain. do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai z ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf dla pedicadikan pedoman. 1. quotFirman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: quot. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. quot 2. quotHadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa39id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 39Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 39 (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. quotHadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa39i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 39Ubadah bin Shamit, Nabi widział bersabda: quot (Juallah) emas dengan emas, perak den z perak, gandum den gandum, sya39ir dengan sya39ir, kurma dengan kurma, dan garam z garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. quot. 4. cytat: Hadis riwayat muzułmanin, Tirmidzi, Nasa39i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi widział bersabda: quot (Jual-beli) emas z perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. quot 5. quotHadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa39id al-Khudri, Nabi see bersabda: Janganlah kamu menjual emas z emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lang janganlah menjual perak z perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lang dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tuńczyk z yang tunai. 6. quotHadis Nabi riwayat Muslim dari Bara39 bin 39Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah dostrzegł melarang menjual perak den gara sekara piutang (tidak tunai). 7. quotHadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: quotPerjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum musthen terikat z syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. quot 8. quotIjma. Ulama sepakat (ijma39) bahwa akad al-sharf disyariatkan z syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nr. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari39ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syari39ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh z ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak do spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau to berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila priemonės darbībām tādētējās tādētējās tādētējās tādētējās. (Kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing dla penyerahan pada saat itu (bez recepty) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan za waktu yang akan datang, antara 2x24 dżem sampai z satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa39adah) dan penyerahannya dilakukan z kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama z nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement for kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas denga harga spot yang dikombinasikan z pembelian antara penjualan valas yang sama z przodu harga. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPCJA yaitu kontrak dla memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak dla menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejn tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Dżakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI 39AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAApa Hukum Jual Beli Saham dan Valas atau Forex Assalamualikum wr. wb. dakwatuna 8211 Saya mau tanya menurut Islam hukum dari jual beli saham dan valas (forex) itu halal, boleh, makruh atau haram Dan dasar hadis atau ayatnya apa (pertanyaan przez FB oleh Barja Ramadani) Waalaikum salam wr wb. Bapak Barja Ramadani yang dirahmati Allah, berikut jawaban saya terhadap pertanyaan bapak. Saya jawab denang z peneleksen agak szczegóły supaya penjelasannya lengkap. Ketentuan hukum Islam terkait Jual beli Saham Saham hukum boleh menurut syariah jika memenuhi ketentuan sebagaimana yang akan disebutkan. Ketentuan yang dimaksud adalah: Saham harus memiliki bazowe aktywa yang melandasinya. Oszczędnościowe aktywa pieniężne na giełdzie papierów wartościowych. Saham harus berbentuk barang (tidak boleh menjual saham yang berbentuk uang). Pada prakteknya, setelah perusahaan emiten berhasil menjual sahamnya di pasar perdana, maka saham tersebut tidak boleh diperjualbelikan di bursa kecuali setelah dijalankan menjadi usaha riil dan uang atau modal tersebut sudah berbentuk barang. Asset barang harus yang dominan Jika asset perusahaan bermacam-macam barang, jasa, uang dan piutang, maka komposisi barang harus dominan. Par ulama kontemporer memberikan batasan, bahwa asset non barang tidak boleh lebih dari 51. Jika asset perusahaan berbentuk barang, biasanya tidak seluruhnya berbentuk barang, tetapi sebagian kecilnya berbentuk uang kas. Maka yang mengikuti kaidah di atas. Jika aktywów perusahaan bermacam-macam barang, dla menentukan jenis barang yang menjadi podstawowych adalah ditentukan yang dominan (aghlabnya). Kaidah yang berlaku jika asset bermacam-macam Jika asset perusahaan bermacam-macam terdiri dari barang, jasa, uang dan piutang, maka kaidah yang berlaku sesuai z usaha perusahaannya yaitu sebagai berikut: Jika usaha perusahaannya berbentuk investasi asset (barang, dan jasa) tersebut, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa tanpa mengikuti kaidah sharf, dengan syarat harga (pasar) dari barang dan jasa tidak boleh kurang dari 30 dari suma aktywów perusahaan. Jika usaha perusahaannya berbentuk jual beli mata uang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa kecuali z mengikuti kaidah sharf. Jika usaha perusahaannya berbentuk investasi dalam piutang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa den mengikuti kaidah utang piutang. Ketiga bentuk aktivitas di pasar bursa di atas dibolehkan z syarat tidak dijadikan sebagai hilah dla melakukan sekuritasi utang z cara menggabungkan barang dan jasa tersebut kepada utang. (1) Emiten atau Perusahaan Publikacja harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Jenis usaha, produkt barang, jasa yang diberikan i akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publikacja yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan z Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha tidak bertentangan z prinsip-prinsip syariah. Di antara kegiatan usaha yang bertentangan z prinsip tersebut antara lain: Melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional Karena kedua hal di atas termasuk aktivitas ribawi yang diharamkan dalam nash: Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang karena termasuk maisir (judi) yang dilarang dalam Islam Producent, dystrybutor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram dan Produsen, dystrybutor, danatau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudara Emiten atau Perusahaan Publikacja yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib dla menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai z syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan. Emiten atau Perusahaan Publikacja yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publikacja yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek syariah. Wybierz pasujące kombinacje Efek Syariah, które mają różne wartości, a które nie są takie same, ale nie są takie, jak te, które są dostępne w wielu różnych wersjach. Efek to tylko niektóre z tych, które są dostępne w wielu wersjach językowych, w tym i dan efisien serta tidak direkayasa. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur terlarang, di antaranya: Bai Najsy. yaitu melakukan penawaran palsu, hal ini sesuai z hadits larangan bai najsy. Bai al-madum. yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling), itu maknanya menjual saham yang belum menjadi tanggung jawab, dan itu terlarang sesuai den hadits: Wykorzystywanie poufnych informacji. yaitu memakai informasi orang dalam memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang. Obrót marżą (bai al-hamisy). yaitu melakukan transaksi atas efek syariah z fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut, Jual beli saham tidak boleh z pinjaman berbunga dari broker saham atau yang sejenisnya. Ihtikar (Penimbunan). yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suu efek syariah dla menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain. (2) Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai z Prinsip-prinsip Syariah. Ketentuan hukum Islam terkait Jual beli Valas Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUI III2002 tentual jual beli mata uang (al-sharf), bahwa bentuk-bentuk transaksi jual beli valas yang diharamkan adalah sebagai berikut: Transaksi Forward. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan na waktu yang akan datang, antara 2 x 24 dżem sampai z satu tahun. Hukum transaksi forward adalah haram. karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan z kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati. Transaksi Swap. yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan z pembelian antara penjualan valas yang sama z przodu harga. Hukumnya haram. karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Opcja Transaksi. yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak dla menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. karena mengandung unsur maisir (spekulasi). (3) Hal ini sesuai den hadits-hadits Rasulullah Saw, di antaranya:: - - Yang artinya, Ubadah Bin ash Shomit ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: (penukaran) antara emas dengan emas, perak den z perak, gandum z gandum, syair dengan syair, korma den. korma, garam dengan, a garam itu harus sama dan dibayar kontan. Jika berbeda (penukaran) barang di atas, maka juallah barang tersebut sekehendak kamu sekalian dengan syarat di bayar kontan. (H. R. Ahmad) Berdasarkan fatwa DSN. transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh z ketentuan sebagai berikut: Tidak dla spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau dla berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). Apabila berliinan jenis maka harus dilakukan z nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. (4) Dua ketentuan terakhir de atas itu sesuai den kententuan jual beli mata uang yang dibolehkan adalah sebagai berikut: Jual beli mata uang sejenis harus diserahterimakan secarai tunai dan sama nominalna dan jumlahnya. Jual beli mata ung yang berbeda jenis itu harus diserahterimakan secarai tunai. Maka jual beli mata uang yang berbeda dżinsy z perbedaan harga itu dibolehkan. (5) Di antara praktek jual beli valas yang dibolehkan adalah transaksi Spot. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) dla penyerahan pada saat itu (bez recepty) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Wallahu alam. (usbdakwatuna) (1 (Al-Maayir asy-Syariyah nr 21 tentang Saham, Haiatu al-Muhasabah wa al-Murajaah li al-Muassasat al-Maliyah al-Islamiyah, bahrain, Cet. 2017 hal. 293 .. (2) Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Revisi 2006, Dżakarta, Diterbitkan atas kerja sama DSN Bank Indonesia, Cet. 2006 hal 274 (3) fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf). (4) fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf). (5) fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf).Saya sering bertanya dan ditanya mengenai hukum trading saham dalam pandangan Islam kebetulan saya mendapatkan jawaban yang prosty dan mudah dicerna seperti yang dikutip dari nurse-stock. blogspot berikut ini: Main Saham Riba Kebetulan ada teman saya di Rigae, yang tertarik z tradinginvestasi saham Namun teman tersebut masih ragu tentang hukum halalharamnya saham. Sebenarnya saya sendi agak enggan menjawabnya, karena memang bukan kapasit jak saya menjawab pertanyaan tersebut. Saya simple saja menjawab. kalau teman saya itu masih ragu, saya menganjurkan mencarinya dan mempelajarinya. Jangan apriori dan langsung mężczyźni-judgment, sebelum menemukan sendiri jawabannya. Kebetulan saya menemukan saat przeglądanie, ada seorang anak muda bernama adzan di blognya. Silahkan saja coba dipelajari. Penanya (P) sedang berdiskusi dengan saya Adzan (A) P. Mas Adzan, main saham itu haram apa halal A. Tergantung apa yang bapak telah ketahui tentang dunia saham P. Loh kok gitu A. Iya, selama jual beli itu dihalalkan Allah, selama itu pula saham halal P. Loh saham bukannya riba A. Riba nya dimana pak P. Gak tau hehehe. makanya saya nanya A. Sama aja kajak saya bilang air white itu haram, karena air white memabukan. Kliknij, aby powiększyć, aby uzyskać więcej informacji, a następnie kliknij, aby zobaczyć, czy nie ma tego, czego szukasz. P. Tapi kan beli saham ga ada barangnya A. Ada kok. Malah ada dividen nya. Sekarang Kayak bapak beli strona internetowa oprogramowanie atau. apa ada barangnya P. Iya juga sih. Mmm. bukannya saham itu spekulasi ya berarti sama aja judi donk A. Hehehe. definisi spekulasi apa pak P. Ya kita ga tau gimana kedepannya A. Okay. bapak punya pernah beli franczyza P. Pernah A. Apakah bapak tau di awal bahwa inwestasi franczyza bapak PASTI menguntungkan apakah bapak bisa MEMASTIKAN P. Ya tidak lah A. Bapak bukannya pernah beli usaha bengkel punya orang kan P. betul .. A. Berarti bapak spekulasi donk karena ga tau masa depannya P. Ya engga donk, kan ada pembukuannya. Paling tidak ada pendekatan do prognozowania A. Nah begitu juga den saham. Saham itu kita investasi od membeli saham sebuah perusahaan. Se simple itu kan P. Bukannya one-zero game ya ada yang menang i dan ada yang kalah klo kita untung ya pasti karena orang lain rugi A. Kata siapa pak. sekarang kalo bursa saham lagi naik (bullish), semua orang untung kok. ga ada yang kalah. Nah Lho .. P. Tapi kan short selling haram bukan A. Yak bener. nah itu tau krótkiej sprzedaży. Sama aja ibaratnya kayak jual beli konvensional. Ada kan jual beli sistem i johan atau riba nah iang atau riba itu haram, tapi kan bukan lantas semua jual-beli itu disebut haram. P. Loh krótka sprzedaż bukannya beli pagi trus jual sore A. Gubrak. bukan pak. makanya banyak belajar tentang saham atuh. Krótka sprzedaż jest bezpłatna dla mężczyzn i kobiet, ale dla dorosłych i dla danich. Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan. karena kita ga tau harga saham yang dipinjam akan naik atau turun A. Nah klo beli pagi jual sore diharamin mah kasian tukang sayur atuh pak. Tukang sayur malah lebih parah, beli pagi (subuh) trus jualnya pagi lagi (jam sampaj 10). Itu malah lebih parah dari bani pagi jual sore ya ga hehehee P. Bener juga yak A. Nah yang ga boleh itu turunan nya, seperti Futures, Warrant, opcja, krótka sprzedaż yang tadi, handel marginesami, indeks, Forex, dan lain-lain . Sama aja kayak di jual beli konvensional kita, ga boleh ijon, ga boleh riba, dan lain lain P. Loh Forex haram ya A. Ya setau saya sih di Islam ga boleh memperdagangkan mata uang. Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan. Karena itu riba B. Lah kalo kita mau ke luar negeri gimana donk A. ya itu mah darurat atuh. Emang kondisi jaman yang ga memungkinkan. Kajak uang kertas aja, sebenernya uang kertas itu riba. Islam cuma mengenal mata uang berbentuk dinar dirham (emas dan perak) yang klo kita terapin maka ga bakal pernah ada istilah krisis moneter. A. Itu mah diluar kekuasaan kita pak. P. Lalu apa itu Futures, Warrant, Option, marża handlowa, indeks, Forex A. Daty, aby dowiedzieć się) P. Oke deh makasih mas A. U r prawie welkam Berikut saya lampirkan tanya jawab dari syariahonline syariahonlinenewindex. phpid4cn23915 Dalam pembahasan sebelumnya Ustadz telah menerangkan bahwa investasi itu adalah halal, asal investasinya mudharabah dan bukan riba. Saat ini saya telah membeli beberapa lembar saham di bursa. Aa hukumnya perdagangan bursa saham Apakah bursa saham itu dapat dianalogikan z jual beli tanah atau properti Mengingat rata-rata para pemilik saham akan menjual sahamnya saat nilainya menguntungkan. Assalamu alaikum wr. wb. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan petunjuk-Nya kepada kita semua. Saudara Eko, menanamkan uang pada sebuah bisnis perlu diperhatikan beberapa hal yang utama agar jangan sampai kita terkena imbas yang mengharamkan. Pada dasarnya berinvestasi itu halal, yang membuatnya menjadi haram adalah bila terdapat beberapa faktor, misuraa: 1. Investasi Dengan Sistem Bunga Interest Di bursa saham itu harus anda pastikan bahwa sistem investasinya adalah investasi mudharabah, yaitu investasi bagi hasil. bukan sistem riba yang membungakan uang. Sebab bila investasi itu menggunakan pembungaan uang, maka hukumnya menjadi mah sebab akadnya yang ribawi itu. 2. Investasi Pada Bidang Yang Halal Anda juga pastikan bahwa inwestasinya pada perusahaan yang halal, baik produknya maupun metode pengembangan usahanya. Maka bila perusahaannya itu memproduksi babi, makanan haram, prostitusi, obat-obatan narkotika dan sejenisnya, maka investasi di bursa saham itu pun ikut haram. 3. Menghindari Investasi Yang Bersifat Spekulasi Investasi z cara spekulasi yaitu sikap gamblingjudi atau untung-untungan for mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui marża handlowa, opcja krótkiej sprzedaży dan z zyskiem kapitałowym mengharapkan. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan termasuk spekulasi. Handel marżą Sedangkan, krótka sprzedaż dan opcja dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang menjual sesuatu yang tidak ada padanyatidak dimilikinya. Selain itu ada larangan berbisnis dengan cara untung-untungan Wallahu Alam Bish-shawab. Wassalamu alaikum wr. wb. Demikian semoga berguna dikutip dari Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu 12) insider trading, 13) krótka sprzedaż 14) marża handlowa Selengkapnya: FATWA DSN-MUI - NO: 80DSN-MUIIII2017 PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEKANIZME PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DI PASAR REGULER Ketentuan Khusus nomor 3 Pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lang yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah. maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusynajsy, ihtikar, bai8217 al-ma8217dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis. Tindakan-tindakan tersebut antara lain meliputi: a. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Tadlis antara lain: 1) Front Running yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu, atas dasar adana informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar , tujuannya do meraih keuntungan atau mengurangi kerugian. 2) Wprowadzające w błąd informacje (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek. b. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Taghrir antara lain: 1) Sprzedaż Wash (Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan danatau manfaatnya (beneficjent własności) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya do membentuk harga naik, turun atau tetap z użytkownikiem członek, seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Wybierz go z menu dla użytkownika kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan. 2) Zaplanuj transakcję Yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya dla membentuk harga (naik, turun, atau tetap), atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa. do. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Najsy antara lain: 1) Pump and Dump, yaitu aktivitas transaksi suu Efek diawali oleh pergerakan harga uptrend. yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Ustaw poziomy poziom ekranu, pihak-pihak yang przewijanie terhadap kenaikan, yang telah teriadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual z volume yang signifikan i dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan do menjual z funkcją harga tinggi agar memperoleh keuntungan. 2) Hype and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek yang diawali ih pergerakan mają więcej niż yang disertai z adanya informasi positif yang tidak benar, dilebih-lebihkan, mylące dan juga disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai poziom harga tertinggi. Ustaw poziomy poziom ekranu, pihak-pihak yang przewijanie terhadap kenaikan, yang telah teriadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual z volume yang signifikan i dapat mendorong penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip z polami Transaksi pump i dump. yang tujuannya menciptakan kesempatan do menjual z funkcją harga tinggi agar memperoleh keuntungan. 3) Tworzenie fałszywych zapotrzebowań (PermintaanPenawaran Palsu). yaitu adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan zamów belijual pada poziom harga terbaik, tetapi jika order belijual yang dipasang sudah mencapai najlepsza cena maka order tersebut di - delete atau diamond (baik dalam jumlahnya danatau diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya dla członków kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demandupply yang tinggi sehingga pasar terpengaruh dla membelimenjual. re. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ikhtikar antara lain: 1) Pooling interest, yaitu aktivitas transaksi atas suatu Efek yang terkesan liquid, baik disertai den pergerakan harga maupun tidak, pada suatu periode tertentu dan hana diramaikan sekelompok Anggota Bursa Efek tertentu (dalam pembelian maupun penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam periode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama danatau dalam kurun periode tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan dla dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark. 2) Zakręty, yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham z kepemilikan publik yang sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas for menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada hari dan menyebabkan investor publik melakukan short selling. Kemudian ada upaya pembelian yang dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sprzedam mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal. mi. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ghisysy antara lain: 1) Oznaczenie przy zamknięciu (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga pensuupan sesuai z yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup meningkat , menurun ataupun tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya. 2) Alternatywny handel. yaitu transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertentu z peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan z tomu yang berkesan wajar. Adapun harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik atau turun. Tujuannya dla członka kesan bahwa suku efek aktif diperdagangkan. fa. Tindakan yang termasuk dalam kategori Ghabn Fahisy. antara lain: Wykorzystanie informacji poufnych (Perdagangan Orang Dalam). yaitu kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial dla mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan. sol. Tindakan yang termasuk dalam kategori Bai8217 al-ma8217dum. antara lain: krótka sprzedaż (bai8217 al-maksyuf jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki denganki z harga tinggi den harapan akan membeli kembali pada saat harga turun. h. Tindakan yang termasuk dalam kategori riba. antara lain: Margin Trading (Transaksi den Pembiayaan). yaitu melakukan transaksi atas Efek z fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Fatwa DSN 40DSN-MUIX2003 Pasar Modal amp Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah od Bidang Pasar Modal BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Fatwa ini yang dimaksud z: Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan z Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publikacja yang berkaitan z Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan z Efek. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah. Shariah Compliance Officer (SCO) adalah Pihak atau pejabat dari suatu perushaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Pernyataan Kesesuaian Syariah adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu Efek Syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai z Prinsip-prinsip Syariah. Prinsip-prinsip Syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya. BAB II PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL Pasal 2 Pasar Modalny Pasar Modalny beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai z Syariah apabila telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah. Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. BAB III EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH Pasal 3 Kriteria Emiten atau Perusahaan Publikacja Jenis usaha, produkt barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publikacja yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan z Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan od Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain: perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram dan produsen, dystrybutor, danatau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya Emiten atau Perusahaan Publikacja yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib dla menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai z syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan . Emiten atau Perusahaan Publikacja yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publikacja yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan den sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. BAB IV KRITERIA DAN JENIS EFEK SYARIAH Pasal 4 Jenis Efek Syariah Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai z Prinsip-prinsip Syariah. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perushaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasilmarginfee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-malrabb al-mal) z Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan surh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan inwestasiarus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai z Prinsip-prinsip Syariah. Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai z Prinsip-prinsip syariah. BAB V TRANSAKSI EFEK Pasal 5 Transaksi yang Dilarang Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat i kezhaliman. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi: Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (skrót sprzedawanie) Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam dla memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang Menimbulkan informasi yang menyesatkan Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah z fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut dan Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suu Efek Syariah dla menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak len Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Pasowanie 6 Pasażowanie Pasywne Paski pasujące do Efek Sejfy pasujące do mencerminkan nilai wartościas kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut danatau sesuai z mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa. BAB VI PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI Pasal 7 Dalam hal DSN-MUI memandang perlu dla mendapatkan informasi, maka DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam dan Pihak lam dalam rangka penerapan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Prinsip-prinsip Syariah mengenai Pasar Modal dan seluruh mekanisme kegiatan terkait di dalamnya yang belum diatur dalam fatwa ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam fatwa atau keputusan DSN-MUI. Fatwa ini berlaku sejm tanggal ditetapkan z ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Dżakarta Tanggal: 08 Sya8217ban 1424 H 04 październik 2003 M Saham Pilihan Ku adalah catatan mengenai Analiza techniczna Ku yang masih Katrok, system handlowy Ku, zbieranie fotografii Ku, plan handlowy Ku, psychologia handlowania Ku, zarządzanie pieniędzmi Ku, sebagai sarana belajar dan praktek dagang dan investasi di pasar modal khususnya atas saham-saham emiten yang masuk dalam Daftar Efek Syariah dan Jakarta Islamski indeks. Mengutip sebagian atau keseluruhan isi blog ini menjadi resiko dan tanggung jawab Anda. DISCLAIMER jest bardzo włączony. Uwagi, sana atau pertanyaan dapat diajukan melalui Kotak Silaturahim Ku atau e-mail ke: esyariah - (at) - gmail-dot-com. Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu Saham Pilihan Ku DENGAN ILMU HIDUP JADI MUDAH - DENGAN SENI HIDUP JADI INDAH - DENGAN AGAMA HIDUP JADI TERARAH (Bajaj)

No comments:

Post a Comment